KEBUMEN,iNewsBanjarnegara.id-Demi memastikan validasi data kepesertaan dan iuran JKN, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen melakukan rekonsiliasi data bersama dengan Pemerintah Daerah binaan yang meliputi Kabupaten Kebumen, Purworejo, dan Banjarnegara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro mengatakan, rekonsiliasi data ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait landasan hukum, iuran jaminan kesehatan nasional, penghitungan iuran, dan kesepakatan terkait ketertiban pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah.
Ruang lingkup rekonsiliasi kali ini meliputi data kepesertaan dan iuran pada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) untuk Triwulan (TW) IV Tahun 2023, segmen Peserta Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) dan Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemda (PBPU Pemda) untuk periode tahun 2023 dan 2024. Untuk peserta PPU PN terdiri dari peserta JKN Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN Daerah dan PPNPN.
"Ini bagian dari agenda rutin yang melibatkan semua pihak terkait, mulai dari Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, KPPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan jumlah peserta dan iuran telah sesuai, baik dari segi jumlah maupun dari ketepatan waktu pembayaran. Kami juga berharap sinergitas ini bisa terus berlanjut," katanya.
Dikatakannya, rekonsiliasi ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban BPJS Kesehatan dengan penerima iuran serta biaya manfaat yang dikeluarkan untuk pelayanan kesehatan di masing-masing kabupaten sepanjang tahun 2023.
"Jika ada keluhan dalam pelayanan, baik di fasilitas kesehatan maupun di BPJS Kesehatan, kami berharap masyarakat dapat segera menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan, agar keluhan bisa langsung di tangani dengan cepat," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait