BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terus berupaya untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi rakyatnya, dengan tetap berkimitmen serta memastikan seluruh warganya terlindungi melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tak hanya itu, pemerintah juta terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dengan mempertahankan predikan Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan bermutu dan terjangkau.
"UHC merupakan langkah nyata dan satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan pada warganya, dengan memastikan seluruh penduduk Banjarnegara sebagai peserta JKN, baik secara mandiri maupun lembaga," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara Latifah Hesti Purwaningtyas.
Menurutnya, Banjarnegara sebenarnya sudah meraih predikat UHC sehak tahun 2023 lalu, hal ini tentu harus terus ditingkatkan demi adanya jaminan kesehatan bagi seluruh warga Banjarnegara. Namun, jika melihat data per Juli 2024, penduduk Banjarnegara yang telah terdaftar Program JKN adalah sejumlah 1.045.797 jiwa atau 98,54 persen dari total jumlah penduduk sebesar 1.061.258 jiwa. Dari jumlah tersebut, 169.052 jiwa diantaranya didaftarkan oleh pemerintah daerah.
"Kesehatan merupakan satu layanan dasar yang wajib dipenuhi secara komprehensif dan berkesinambungan oleh Pemerintah," ujarnya.
Terkait populasi penduduk dan kepesertaan JKN, sebenarnya Banjarnegara sudah melebihi target yang dipatok sebesar 98 persen dari total populasi penduduk sebagai peserta JKN. Meski begitu, pemerintah terus berupaya agar seluruh penduduk Banjarnegara memiliki jaminan kesehatan.
"Tentunya kami terus mengedukasi masyarakat, baik yang belum terdaftar maupun yang telah terdaftar. Bagi peserta mandiri agar membayar iuran secara rutin agar terlayani dengan mudah, aman, dan nyaman saat meminta pelayanan kesehatan dimanapun, kapanpun, dan dalam kondisi apapun," ujarnya.
Dikatakannya, predikat UHC bukan hanya sebagai suatu keharusan atau kewajiban, apalagi hanya sebatas untuk mendapat penghargaan semata, namun UHC haruslah diyakini sebagai suatu kebutuhan. Oleh karenanya, untuk dapat mempertahankan UHC, serta mewujudkan UHC prioritas, harus ada sinergi yang baik dengan seluruh pihak sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
"Terkait jaminan kesehatan ini, semua pihak yang terlibat haruslah berkomitmen untuk bersama-sama mewujudkan keselarasan dan keberpihakan pada kebutuhan kesehatan masyarakat, baik dari sisi kepesertaan, sisi penganggaran rutin, dan validitas data," ujarnya.
Editor : Adel
Artikel Terkait