BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id - Her seorang guru ngaji di Kabupaten Banjarnegara terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Banjarnegara, Semeru melalui Kasi Pidum, Nasrudin, Senin (22/4/2024).
Menurut Nasrudin, berdasarkan hasil penyidikan, Her mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada 3 muridnya yang masih dibawah umur. "Rencana akan mulai disidangkan minggu depan. Saat ini sedang disiapkan dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara," kata Nasrudin.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka HRM di berkas penyidikan, tersangka melakukan perbuatannya digudang tempat ibadah di wilayah tersangka tinggal dan peristiwa dilakukan tersangka pada 31 Oktober 2023. Tersangka HRM terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar karena melanggar pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 65 KUHP.
Penggiat perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Banjarnegara, Sri Listyaningsih mengatakan, Kabupaten Banjarnegara bagaikan gunung es yang ditataran bawah dimungkinkan banyak terjadi peristiwa kejahatan terhadap anak terutama kejahatan seksual. "Harus masif sosialisasi oleh penegak hukum dan jajaran pemerintahan langsung ke tempat pendidikan dan desa desa agar persitiwa kejahatan terhadap anak tidak terjadi lagi. Termasuk pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait