Ustaz Cabul di Banjarnegara Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Seratus Juta Rupiah

Jhodi
Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur

BANJARNEGARA.iNews.id - Seorang ustaz di Kabupaten Banjarnegara divonis penjara 9 tahun  dan 6 bulan ditambah denda seratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan karena terbukit melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan juru bicara PN Banjarnegra, Adhi Ismoyo kepada wartawan usai sidang putusan, Kamis (4/7/2024). "Terdakwa dan JPU sama-sama menerima putusan tersebut," katanya.

Menurut Adhi, hakim memberikan putusan dengan pertimbangan yang memberatkan yaitu sifat dari pada perbuatan terdakwa itu sendiri, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak kepada para anak korban dan psikososial bagi para keluarga anak korban. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak. "Terdakwa sebagai seorang ustaz atau guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya terhadap para santri. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik lembaga pendidikan terutama TPQ," katanya.

Selain itu, terdakwa juga menggunakan kedok agama untuk mempermudah terwujudnya perbuatan cabulnya yaitu menggunakan 1 buah buku Matan Safinatunnajah. Perbuatan terdakwa dilakukan di gudang masjid yang nota bene adalah tempat ibadah.

Untuk yang meringankan, kata Adhi, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Karsono melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Subhan berharap kasus tersebut merupakan kejadian terakhir di Banjarnegara dan tidak ada lagi kasus kasus seperti ini di masa mendatang.

"Para Ustadz Ustdzah diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, karena begitu besar konsekuensi hukum yang harus di terima apabila melakukan pelanggaran asusila ini. Pendidikan ramah anak dan anti kekerasan harus senantiasa dikembangkan dan dijadikan pedoman dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan," katanya.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network