BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id - Ribuan masyarakat pendukung pelantikan 57 kepala desa terpilih hasil Pilkades 5 Maret 2024 di Kabupaten Banjarnegara datangi Pendopo rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (30/4/2024).
Massa mulai berkumpul pada pukul 80.30 Wib dan terus bertambah banyak hingga diperkirakan berjumlah 3 ribuan. Kerumunan massa kemudian terpecah karena mereka menggelar orasi mimbar bebas ditengah Alun-alun Banjarnegara. Namun, mulai pukul 11.00 Wib, massa mulai bergeser menuju pendopo Bupati Banjarnegara. Ratusan aparat keamanan dari Polres dan Kodim Banjarnegara ditambah pasukan Brimob berjaga digerbang pendopo sehingga sempat terjadi kericuhan antara massa yang memaksa masuk pendopo.
Sekitar pukul 13.00 Wib, massa mulai anarkis yaitu melempari aparat keamanan dengan botol air mineral, kayu dan sejumlah batu, menyebabkan aparat keamanan bertindak tegas sehingga melepaskan tembakan air dari mobil water canon. Namun, massa tak bergeming justru terus melempari aparat sehingga aparat terpaksa bertindak tegas dengan menembakkan gas air mata. Tak ayal, akibat tembakan gas air mata,massa langsung bubar berlarian menjauh. Beberapa massa tampak berusaha kembali ke pendopo namun lagi-lagi dihalau dengan gas air mata lagi.
Sementara itu, didalam rumah dinas Bupati Banjarnegara, beredar informasi jika 57 kepala desa terpilih masih melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Banjarnegara.
Sekitar pukul 15.30 Wib, diperoleh informasi jika Pj Bupati Banjarnegara akhirnya menerbitkan surat keputusan atau SK pengangkatan kades terpilih sebagai kepala desa dengan masa berlaku semala 6 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala desa terpilih asal Desa Petambakan Kecamatan Madukara, Heri mengatakan, SK tersebut berisi pengesahan dan pengangkatan calon kepala desa terpilih pada pilkades 5 Maret 2024 untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku selama 6 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan. " SK pengangkatan tersebut ditangdatangani oleh Pj Bupati Banjarnegara tertanggal 1 April 2024,"katanya.
Menurut Heri, hal tersebut merupakan hal yang harus diterima dan dilaksanakan demi kebaikan kehidupan masyarakat desa. Hal tersebut artinya, pelantikan memang harus menunggu 2 (dua) tahun lagi. Dan SK tersebut merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terkait Pilkades 5 Maret 2024.
Heri juga berterimakasih kepada masyarakat yang mengikuti tahapan Pilkades dari awal hingga selesai tanpa ada kejadian dan keributan sehingga suasana desa teta aman. "Ini negara konstitusi. Saya sangat memahami kekecewaan masyarakat. Tapi inilah fakta yang ada jadi semua harus menerima dan berpikir positif," katanya. Menurut Heri, penerima SK belum bisa bekerja karena belum dilantik.
Editor : Adel
Artikel Terkait