BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id - Tim hukum pendamping Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia atau AKSI wilayah Banjarnegara, Weda Kupita menyatakan pilkades hingga pelantikan calon kades terpilih di 57 Desa di Kabupaten Banjarnegara adalah pelanggaran terhadap UU No 3 Tahun 2024 pasal 118 huruf b dan c. Hal tersebut disampaikan Weda Kupita pada saat AKSI Banjarnegara menggelar jumpa pers terkait kelanjutan pilkades Banjarnegara, Sabtu (27/4/2024).
"Pilkades 5 Maret 2024 dan rencana pelantikan 30 April 2024 bertentangan dengan peraturan perundangan dan asas umum pemerintahan yang baik sehingga bersifat melanggar hukum atau onrechtmatige. Oleh karenanya, pilkades tidak sah dan pelantikan harus dibatalkan," katanya. Weda Kupita sendiri merupakan ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum acara peradilan tata usaha negara dari LBH Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto.
Menurut Weda, dari data dan fakta yang ada, pilkades 5 Maret 2024 merupakan bertentangan dan bentuk ketidakpatuhan terhadap surat dari Kemendagri No 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 kepada Gubernur dan Bupati / Walikota se Indonesia. Surat tersebut berisi pokok adalah Bupati / Walikota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sbelum 1 November 2023 dan dapat melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Surat tersebut juga dipertegas dengan terbitnya surat dari Dirjend Bina Pemerintahan Desa Kemendagri tanggal 20 Februari 2024 dengan isi surat sama.
"Pada perjalanannya, Pj Bupati Banjarnegara menjalankan tahapan pilkades dan pada 21 Februari 2024 terbit surat nomor 100/88/dispermadesppkb/2024 tentang penundaan pilkades. Namun pada 25 Februari 2024, terbit surat no 140/100/sekda/2024 tentang pencabutan penundaan pilkades. Padahal saat itu belum ada rekomendasi dari Kemendagri terkait dilanjutkannya pilkades Banjarnegara,"katanya.
Untuk itu, kata Weda, sesuai dengan UU no 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU no 6 Tahun 2014, terhadap kades di Banjarnegara yang masih menjabat saat undang-undang tersebut diundangkan pada 25 April 2024, harus diberlakukan sesuai dengan pasal 118 huruf b dan huru c yakni menyelesaikan sisa masa jabatan sampai dengan 30 April 2026. "Sebagai pendamping hukum AKSI Banjarnegara, kami akan menyurati Kemendagri termasuk melakukan upaya hukum jika tetap ada pelantikan kepala desa pada 30 April 2024," katanya.
Ketua AKSI wilayah Banjarnegara, Andi Setiawan mengatakan, AKSI mendesak dan menuntut kepada Pj Bupati Banjarnegara mentaati UU No 3 Tahun 2024 dengan tidak meniadakan atau menghilangkan hak hukum sebagaimana pasal 118 huruf b dan c. "Kami juga akan mendesak kepada Kemendagri agar memerintahkan kepada Pj Bupati Banjarnegara untuk membatalkan rencana pelantikan calon kades terpilih. Jika tetap dilantik, AKSI Banjarnegara akan mengambil langkah atau upaya hukum," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait