BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id - Perjuangan panjang dan penuh cerita yang dilakukan oleh 51 kepala desa (Kades) terpilih Kabupaten Banjarnegara hasil Pilkades Gelombang II Tahun 2024 akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan. Pada Jumat (31/1/2025), 51 kades terpilih melakukan persiapan pelantikan di Pendopo Dipayuda Adigraha, Banjarnegara.
Pelantikan yang sempat ditunda akibat diberlakukannya perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun atau dilantik pada 30 April 2026 akhirnya dibatalkan dan direncanakan akan dilantik pada Senin (3/2/2025) mendatang.
PJ Bupati Banjarnegara, M Masrofi kepada wartawan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pelantikan kepala desa terpilih menjadikan pelantikan 51 Kades di Banjarnegara ini akhirnya dipercepat. "Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan dari Kabupaten Konawe yang pelaksanaan Pilkades sudah dilaksanakan maka harus dilantik," kata Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, Jumat (31/1/2025).
Menurut Masrofi, adanya pelantikan kades terpilih tersebut menjadikan batalnya perpanjangan masa jabatan kades hingga 2026. Batalnya masa perpanjangan tersebut mengingat putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk segera melantik kades terpilih yang proses Pilkadesnya dilakukan sebelum disahkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
"Untuk yang (kades) mendapat perpanjangan itu dibatalkan. Kalau sebelum keluarnya UU yang baru tentang perpanjangan tapi pilkadesnya sudah, itu wajib dilantik. Itu keputusan dari MK," katanya.
Pemkab sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal pelantikan Kades dan diminta untuk segera melantik 51 kades terpilih tersebut. "Kami sudah konsultasi membuat surat ke Mendagri lewat Gubernur Jawa Tengah. Sudah dijawab dari Mendagri agar segera dilantik pejabat yang terpilih dalam Pilkades tahun 2024 kemarin," ujarnya.
Perihal SK perpanjangan 2 tahun, kata Pj Bupati Masrofi, otomatis batal demi hukum. Namun demikian, pihaknya akan menyiapkan kompensasi bagi kades yang sebelumnya mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
"Dengan adanya putusan MK kan (SK perpanjangan) batal secara hukum karena putusan MK itu final dan mengikat. Sehingga apapun atas permintaan dari Mendagri kami harus menindaklanjuti putusan MK. Dan dari Pemda akan memberikan kompensasi sedikit terhadap Kades yang diperpanjang atas sisa masa jabatan yang diberhentikan tersebut," katanya.
Alasan Penundaan Pelantikan
Sebelumnya, terdapat 57 kades terpilih di Banjarnegara yang ditunda pelantikannya. Pj Bupati Banjarnegara saat itu, Tri Harso Widirahmanto, menyampaikan pelantikan kades ditunda dua tahun menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada Pemkab Banjarnegara perihal disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Dengan diterbitkannya surat dari Kemendagri yakni untuk melakukan penundaan pelantikan 57 Kades terpilih, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kades saat ini," kata Tri Harso di hadapan 57 Kades terpilih di pendapa Dipayuda Adigraha, Senin (29/4/2024).
Dari 57 kades, 6 di antaranya akhirnya dilantik pada Agustus 2024. Pelantikan dikarenakan posisi jabatan kades di 6 desa tersebut kosong dan kades yang dilantik merupakan hasil Pilkades pada Maret 2024. Enam desa ini dilantik lebih dulu lantaran saat ini jabatan kades di enam desa tersebut kosong.
Editor : Adel