Pj Bupati Masrofi : Setelah Dilantik, Kepala Desa Harus Merangkul Semua Pihak

GH Cahyono
Pj Bupati Banjarnegara (kanan) saat melantik secara simbolis 51 Kepala Desa hasil Pilkades yang sempat tertunda akibat perpanjangan masa jabatan kades sebelumnya, Senin (3/2/2025)_dok Kominfo Banjarnegara

BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id  – 51 kepala desa baru hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak se Kabupaten Banjarnegara dilantik dan diambil sumpahnya oleh pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi. Pelantikan  yang dilaksanakan di Pendopo Dipayudha Adigraha pada senin (3/2/2025) dihadiri jajaran forkompimda, para ketua Badan Permusyawaratan Desa dan ketua panitia pilkades dari masing-masing desa.

Pelantikan Kades terpilih ini sebelumnya sempat ditunda selama dua tahun karena adanya  pemberlakuan SK perpanjangan masa tugas bagi kades sebelumnya.  Namun setelah adanya surat dari keputusan MK agar segera melantik Kades terpilih maka setelah dilakukan rapat internal  pelantikan dipercepat, Sedangkan  masa jabatan Kades sebelumnya digugurkan.

Pj Bupati M Masrofi mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang baru saja dilantik. "Saya berharap para Kepala Desa yang baru bisa merangkul semua pihak dan dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Banjarnegara serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, kami juga menyempaikan apresiasi kepada Kepala Desa yang telah menjabat dan telah menyelesaikan amanah yang diberikan oleh masyarakat," kata Masrofi.

Menurut Pj Masrofi, pengambilan sumpah dan pelantikan menjadi momentum awal bagi para kepala desa untuk merealisasikan janjinya  kepada masyarakat. “Pesan Saya kepada Saudara, Para Kepala Desa yang baru dilantik,  untuk merangkul semua pihak serta menjadi sosok yang dewasa dan profesional dan mampu berikan pelayanan yang baik kepada warga. Tidak adalagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah menjadi tanggungjawab kepala desa," katanya.

Masrofi menambahkan, Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu didiharapkan kepada kepala desa terlantik untuk berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia juga meminta kepala desa untuk tidak segan-segan berkoordinasi dan brkonsultasi dengan  pimpinan, baik camat,  SKPD terkait, Sekda maupun bupati, sehingga ada keselarasan program dengan program yang ada di desa.

Selain  itu kepala desa segera mempelajari dan memahami peraturan perundangan terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman, agar tidak terseret dalam masalah hukum. "Harus ada sinergi yang baik, antara bupati, perangkat daerah, dan juga camat serta kepala desa, Insya Allah jika ada sinergi yang baik maka pembangunan bisa berjalan dengan baik dan lancar," tambahnya.

Pemkab Upayakan Kompensasi Dan Siap Hadapi Gugatan PTUN
 
Terkait dengan polemik kepala desa yang diberhentikan karena adanya keputusan MK, Pj Bupati Banjarnegara M Masrofi meminta kepala desa terpilih segera berkoordinasi dengan kepala desa yang diberhentikan dari perpanjangan yang sebelumnya sudah pernah dilantik, sehingga pergantian kepemimpinan menjadi mulus aman dan damai.

Sedangkan berkaitan dengan adanya wacana kompensasi,  Masrofi mengatakan akan berusaha memberikan kompensasi kepada para kepala desa yang telah diperpanjang  dan namun diberhentikan karena keputusan MK. Keputusan tersebut tersebut lanjut Masrofi juga atas perintah dari pemerintah pusat melalui Menteri dalam negeri dan juga dari gubernur segera melantik kapala desa terpilih. 

Masrofi juga menjelaskan bahwa apa yang menjadi perintah dari pemerintah pusat tentunya akan di laksanakan, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Karena sebagai pemerintah daerah, tidak serta merta akan melepaskan begitu saja kepada kepala desa yang diberhentikan, namun juga akan memberikan kebijakan, yaitu memberikan kompensasi atas masa jabatan  yang tidak dilalui  sekitar 14 bulan. "Nanti  ada kompensasi, adapun besarannya  tentu saja menyesuaiakan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Terkait sebagian kepala desa yang mengajukan PTUN, pemkab akan  menghadapinya dengan mengacu kepada  ketentuan perundang undangan yang berlaku. "Jika memang dari kepala desa yang di berhentikan mengajukan PTUN maka kita juga akan menghadapi," kata Masrofi.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network