BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id - Ketua PGRI Kabupaten Banjarnegara, Heling Suhono menyatakan secara prinsip organisasi PGRI sesuai dengan jatidirinya sebagai organisasi profesi, oranisasi perjuangan dan organisasi ketenagakerjaan akan selalu hadir untuk memperjuangkan nasib para wiyata bhakti atau WB. "Sebagai ketua PGRI Banjarnegara akan selalu melayani para anggota dalam segala permasalahan yang dihadapi oleh guru," katanya, Minggu (2/2/2025).
Menurut Heling, PGRI hadir sebagai fasilitator untuk menjembatani para WB R3 yang sedang memperjuangkan nasibnya dengan pemerintah agar mendapatkan jawaban dari Pemerintah terkait kejelasan nasib R3. "Kejelasan status juga menjadikan kesejahteraan mereka terangkat dan kekurangan Pendidik dan tenaga kependidikan di Banjarnegara minimal terkurangi," katanya.
Saat ini, kata Heling, Kabupaten Banjarnegara masih banyak sekali kekurangan guru dan tenaga administrasi. Jika para WB R3 atau P3K paruh waktu ini terangkat maka dapat mwngurangi permasalahan kurangnya guru dan tenaga administrasi di Banjarnegara. "Insya Allah bisa, sudah ada titik terang dan pada waktunya akan dijelaskan oleh BKD pada saat audensi," katanya. Audensi tersebut rencana akan difasilitasi oleh PGRI Banjarnegara dengan menghadirkan BKD Kabupaten Banjarnegara dan seluruh anggota P3K paruh waktu atau R2 dan R3.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjarnegara, Esti Widodo saat dikonfirmasi perihal kelanjutan nasib PPPK paruh waktu mengatakan ada peluang bagi mereka pada periode berikutnya. "Ada peluang di periode berikutnya," katanya, Minggu (2/2/2025)
Istilah PPPK Paruh Waktu atau R2 dan R3
Diambil dari berbagai sumber, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini.
Dalam pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, terdapat beberapa kode yang digunakan untuk menunjukkan status peserta. Berikut penjelasannya:
L: Menandakan bahwa peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024.
R2: Mengacu pada peserta yang merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
R3: Merujuk pada peserta Non-ASN yang terdata.
Sebagai contoh, kode "R2/L" berarti peserta yang merupakan Eks THK-II dan dinyatakan lulus seleksi, sedangkan "R3/L" menunjukkan peserta Non-ASN terdata yang lulus.
Editor : Adel
Artikel Terkait