Dalam Islam, Wanita Boleh Menyatakan Cinta dan Melamar Laki-laki

GH Cahyono
Ilustrasi Wanita menyatakan cinta kepada laki-laki

BANJARNEGARA,banjarnegara.iNews.id - Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), perempuan yang ingin menyampaikan perasaan cintanya kepada laki-laki tidaklah dilarang. Bahkan, hal tersebut bisa menjadi sunnah jika perempuan itu melamar seorang laki-laki yang saleh dengan niat untuk menikah, bukan untuk pacaran.

Dalam sejarah Islam, terdapat riwayat saat Khadijah RA melamar Rosulullah. Sayyidah Khadijah RA adalah seorang wanita bangsawan Quraisy yang terkenal dengan julukan At-Thahirah (yang suci) dan merupakan seorang pengusaha sukses. Beliau telah menikah dua kali sebelumnya dan menjadi seorang janda terhormat di Mekah.

Saat mendengar tentang Muhammad SAW yang memiliki sifat Al-Amin (yang terpercaya), beliau merasa tertarik dan ingin mengenal lebih jauh. Untuk memastikan sifat-sifat beliau, Sayyidah Khadijah RA melakukan beberapa langkah: 

-. Mengamati Kejujuran dan Kepribadian Rasulullah SAW yaitu  Sayyidah Khadijah RA mempercayakan Rasulullah SAW untuk memimpin kafilah dagangnya ke Syam.

-. Khadijah RA meminta seorang pelayannya, Maisarah, untuk mengamati perilaku Rasulullah SAW selama perjalanan dagang tersebut. Setelah kembali dari perjalanan, Maisarah menceritakan kejujuran, akhlak mulia, dan berbagai kejadian luar biasa yang dialaminya bersama Rasulullah SAW, termasuk bagaimana beliau selalu berbuat baik dan mendapatkan pertolongan Allah SWT.

-. Menyampaikan Cinta dengan Cara Terhormat : Sayyidah Khadijah RA tidak langsung menyatakan cinta sendiri, melainkan melalui Nafisah yang bertanya kepada Rasulullah SAW apakah beliau bersedia menikah jika ada seorang wanita terhormat yang melamarnya.

Ketika Rasulullah SAW bertanya siapa wanita itu, Nafisah menyebut nama Khadijah. Rasulullah SAW yang saat itu berusia sekitar 25 tahun dan belum menikah, menerima lamaran tersebut setelah berdiskusi dengan paman-pamannya.

Dalam sejarah Islam lainnya, terdapat kisah seorang perempuan yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, seorang wanita datang kepada Rasulullah dan menyampaikan keinginannya untuk menjadi istri beliau.

Anas bin Malik, yang meriwayatkan hadits ini, menyebut bahwa wanita tersebut justru lebih utama karena memiliki keberanian dalam menyatakan keinginannya untuk menikah dengan Rasulullah. Keberanian ini menunjukkan kesungguhan dan keutamaan dalam memilih pasangan hidup berdasarkan nilai-nilai agama.

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran, ia berkata; Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata; Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak wanita. Anas berkata, "Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menghibahkan dirinya kepada beliau."

Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku?" Lalu anak wanita Anas pun berkomentar, "Alangkah sedikitnya rasa malunya." Anas menjawab, "Wanita itu lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau."

Pernikahan adalah salah satu sunnah Nabi

Dalam kitab Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah, disebutkan bahwa menawarkan diri kepada laki-laki yang saleh bukanlah sesuatu yang merendahkan martabat seorang wanita. Justru, tindakan ini menunjukkan keutamaannya karena ia mendahulukan nilai-nilai agama dalam memilih pasangan hidupnya.

Seorang perempuan yang menawarkan dirinya untuk dinikahi bukanlah tindakan yang tercela. Hal ini juga pernah dilakukan oleh wanita-wanita pada masa Rasulullah. Mereka datang kepada Nabi untuk menawarkan diri menjadi istri beliau karena ingin mendapat keberkahan dan kedekatan dengan utusan Allah.

Namun, dalam menyampaikan perasaan ini, tentu harus dilakukan dengan cara yang baik dan menjaga adab Islam. Islam mengajarkan agar segala bentuk komunikasi antara laki-laki dan perempuan tetap berada dalam batasan syariat, tanpa menimbulkan fitnah atau keraguan.

Dalam praktiknya, seorang perempuan dapat mengutarakan keinginannya melalui perantara, seperti wali atau keluarga terdekat. Ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan menghindari kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Selain itu, seorang laki-laki yang menerima pernyataan cinta dari seorang perempuan tidak boleh mempermainkan perasaannya. Jika ia tidak berminat, sebaiknya menolak dengan cara yang baik dan tidak menyakiti hati perempuan tersebut.

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah dan sarana untuk membangun keluarga yang sakinah. Oleh karena itu, proses menuju pernikahan harus dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan ajaran agama. Banyak ulama yang berpendapat bahwa jika seorang perempuan melihat seorang laki-laki yang baik agamanya, maka tidak ada salahnya untuk menyatakan keinginannya menikah dengannya. Asalkan, niatnya benar dan caranya tidak bertentangan dengan syariat.

Perempuan yang menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan seorang laki-laki bukan berarti ia tidak memiliki rasa malu. Justru, hal ini menunjukkan keberanian dan keseriusannya dalam membangun rumah tangga yang dilandasi nilai-nilai Islam. Di beberapa masyarakat, perempuan yang menyatakan perasaannya kepada laki-laki sering dianggap tidak sopan. Padahal, jika dilakukan dengan cara yang benar, hal ini justru bisa menjadi langkah awal menuju pernikahan yang penuh berkah.

Dalam sejarah Islam, tidak hanya Rasulullah yang pernah dilamar oleh perempuan. Para sahabat pun mengalami hal yang serupa. Beberapa perempuan mengutarakan keinginannya untuk menikah dengan sahabat Nabi karena melihat kesalehan dan keutamaan mereka. Namun, perlu diperhatikan bahwa niat utama dari menyampaikan perasaan ini adalah untuk menikah, bukan untuk menjalin hubungan yang tidak dibenarkan dalam Islam, seperti pacaran atau hubungan yang tidak ada kejelasan statusnya.

Islam sangat menjaga martabat seorang perempuan. Oleh karena itu, segala bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan harus tetap dalam batas yang diperbolehkan, agar tidak menimbulkan fitnah dan dosa. Jika seorang perempuan telah menyatakan perasaannya dan laki-laki tersebut bersedia menikahinya, maka hendaknya segera diproses melalui pernikahan yang sah. Sebab, menunda-nunda pernikahan bisa membuka pintu godaan syaitan.

Pernikahan adalah salah satu sunnah Nabi yang dianjurkan bagi siapa saja yang telah siap secara lahir dan batin. Oleh karena itu, Islam memberikan kemudahan dalam hal ini, termasuk memperbolehkan perempuan untuk mengajukan diri terlebih dahulu.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network