Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Program Insentif Guru Ngaji Jateng Dianggap Tepat Sasaran, Ini Pesannya Pada Wagub
Advertisement . Scroll to see content

Guru Ngaji yang Cabuli Santrinya di Banjarnegara Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 01 Maret 2023 | 20:20 WIB
  • author Syarif TM
Guru Ngaji yang Cabuli Santrinya di Banjarnegara Divonis 18 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi.inews.id

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-JS (32) oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap 7 santrinya mendapatkan vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (28/2/2023).

Hukuman 18 tahun penjara tersebut diputuskan hakim setelah majlis hakim menilai JS terbukti melakukan tindakan cabul terhadap 7 santri laki-lakinya. Dalam sidang perkara ini dipimpin oleh hakim Niken Rochayati sebagai Hakim Ketua, Tomi Sugianto dan Arief Wibowo sebagai Hakim Anggota.

Dalam rilis resmi yang disampaikan Pengadilan Negeri Banjarnegara menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana densa sejumlah Rp 1 milar dengan ketentuan apapila pidana denda tidak dibayar, digantu dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata hakim membacakan putusan.

Dalam putusannya, majlis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana pokok maksimal atas perbuatan terdakwa. Dimana JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara.

Beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain karena menimbulkan dampak luar biasa kepada para korban anak dan dampak psikososial bagi para keluarga korban. Bukannya memberi teladan yang baik, terdakwa yang merupakan ustaz atau guru agama justru melakukan tindakan yang tidak sepatutnya terhadap para santri. 

Seperti diketahui, Polres Banjarnegara mengamankan SW alias JS (32) oknum guru sekaligus pengasuh asrama di wilayah Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara karena aksi bejatnya pada tujuh santri putra yang masih di bawah umur. Terdakwa ditangkap oleh Polres Banjarnegara pada 25 Agustus 2022.

Editor: Adel

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut