BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Sebagai upaya dalam mendorong terwujudnya cakupan kesehatan semesta bagi penduduk secara nasional di tahun 2024, BPJS memberikan apresiasi pada pemerintah daerah yang cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dengan UHC Award.
Penghargaan diberikan pada provinsi dan kabupaten kota yang capaian UHC melebihi 90 persen. Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin kepada 22 Provinsi, 334 Kabupaten dan Kota se Indonesia di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Penghargaan UHC Award dilakukan sebagai bentuk penghargaan pada pemerintah daerah yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam sambutannya Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa salam Inpres tersebut, presiden mendorong kepada kepala daerah untuk mendorong capaian target 98 persen penduduk secara nasonal terlindungi kesehatannya melalui program JKN-KIS pada 2024.
"Upayanya bisa dilakukan dengan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sampai dengan 1 Maret 2023, jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90 persen.
Penghargaan UHC ini diberikan langsung oleh Wapres didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Namun Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
"Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada," katanya.
Dikatakannya, penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal yang juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta digitaliasi layanan yang terus dikembangkan.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No 24 tahun 2011, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut-turut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero).
"Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan, bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi," ujarnya.
BPJS Kesehatan melalui Program JKN-KIS juga telah menjadi episentrum baru di dunia jaminan sosial dan menjadi contoh negara lain karena memiliki kepesertaan terbanyak dan pencapaian UHC tercepat di dunia untuk satu skema yang terintegrasi. Pengelolaan Program JKN-KIS di Indonesia juga sudah diakui dengan mendapatkan penghargaan tertinggi tingkat Asia Pasifik dalam ISSA Good Practice Award dari Internasional Social Security Association (ISSA).
Editor : Adel