get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Ditodong Senpi Gegara Fee dan THR, Ini Jawaban Ajudan Pj Bupati

Soal THR, Disnaker PMPTSP Banjarnegara Tunggu Kemenker

Senin, 27 Maret 2023 | 19:12 WIB
header img
Ilustrasi THR. Foto.net

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Pemerintah pusat sudah mengumumkan terkait pengajuan cuti bersama libur lebaran, namun begitu Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) belum mengeluarkan edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Meski begitu, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Banjarnegara memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut lebaran tahun 2023 bagi perusahaan tetap ada.

Hanya saja proses dan teknis terkait pembayaran THR bagi tenaga kerja belum dapat dipastikan, sebab saat ini belum ada surat edaran dar kementerian tenaga kerja yang mengatur masalah THR lebaran tahun 2023.

Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Widhy Anggoro Asih pada Dinas Tenagakerja PMPTSP Banjarnegara mengatakan, seberti tahun sebelumnya, THR bagi tenaga kerja tentu akan dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja, namun terkait dengan aturan pembayaran dan besaran THR masih harus menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar dinas untuk melakukan sosialisasi pada pemberi kerja.

"Kami belum melakukan sosialisasi, sebab surat yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan sosialisasi dari Kemenaker belum turun, nantinya kami tentu akan melakukan pemberitahuan resmi, baik kepada asosiasi, pengusaha ataupun serikat dan federasi pekerja yang ada di Banjarnegara," katanya.

Menurutnya, edaran dari kementerian terkait THR ini juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam mengambil kebijakan terkait perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR bagi para pekerjanya.

"Tentunya surat tersebut juga mengacu pada mekaniesme pembayaran THP, mulai dari perhitungan besaran THR bagi tenaga kerja, mekanisme, perhitungan bagi karyawan baru, dan lainnya," katanya.

Terkait dengan kebijakan pemerintah yang memajukan libur atau cuti bersama lebaran, dia juga tidak bisa memaksakan perusahaan membayar THR lebih awal, sebab hingga saat ini surat edaran dari kementerian sebagai dasar dinas untuk melangkah juga belum ada.

"Kita menunggu saja, karena surat edaran ini belum ada, maka kita juga belum bisa mengambil tindakan terkait langkah-langkah ke depan terkait pembayaran THR ini," ujarnya.

Dikatakannya, jika surat edaran tersebut sudah turun, tentu tidak serta merta langsung disosialisasikan bersama dengan pengusaha, tetapi ada pembahawan bersama dengan Apindo, Kadin, serikat pekerja, federasi serikat pekerja, dan pihak-pihak lain yang verkaitan dengan masalah ini.

"Kami tidak bisa berasumsi sebelum ada kepastian dasar hukum yang mengatur THR ini, namun yang pasti, aturan pembayaran THR pasti ada, karena ini sudah rutin dan perusahaan tentu sudah menyiapkan anggaran yang berkaitan dengan THR ini," ujarnya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut