PATI,iNewsBanjarnegara.id-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan berbagai upaya dalam mendampingi sejumlah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di sejumlah wilayah, termasuk dengan melengkapi sejumlah RPD dengan nomor kontrol veteriner (NKV) dan sertifikat halal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, saat ini pemerintah terus melakukan pendampingan dan pelatihan terhadap Tukang Jagal Halal (Kang Jalal) setiap tahun. Hingga saat ini, sudah terdapat lebih dari 40 Kang Jalal yang telah mengantongi sertifikat halal.
"Nantinya ke depan bisa diberdayakan dengan kerjasama," kata wagub saat acara di Pati, Minggu (04/06/2023).
Selain itu, wagub juga mendorong agar RPH dan RPA agar dilengkapi dengan penyelia halal. Menurutnya, penyelia halal ini akan bertugas mengawasi penyembelihan hewan, sehingga bisa memberikan jaminan mutu halal dan higienis kepada masyarakat.
"Untuk perusahaan yang memiliki sertifikat halal, harus punya penyelia dari pihak ketiga supaya keberlangsungan halal terjamin. Pemprov jateng akan mengawal supaya kawan-kawan yang sudah mendapatkan sertifikat jagal halal bisa dinaikan grade-nya (tingkat) menjadi penyelia," katanya.
Kepala Dinas Pangan dan Peternakan Kota Salatiga Henny Mulyani menjelaskan, sejauh ini peran Pemprov Jateng dalam mendampingi dan mengaudit RPH memang terus dilakukan. Seperti halnya monitor berkala.
Salah satunya, di RPH Salatiga yang terletak di Jalan Imam Bonjol Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. RPH ini memang merupakan salah satu RPH yang terus mendapatkan pendampingan dari Pemprov Jateng. Sehingga, pelayanan RPH ke masyarakat pun menjadi lebih maksimal dan bagus.
"Memang pemprov itu kan mempunyai kewajiban dan kewenangan untuk mengaudit dan mendampingi. Dalam hal ini kan surveilans atau monitor berkala mereka setahun dua kali itu kan dilakukan. Alhamdulillah, selama ini Kota Salatiga memang mendapatkan perhatian dari provinsi dalam hal pendampingan. Menurut saya, kualitasnya bagus. Karena kita tidak ditinggalkan sendiri," kata Henny.
Dikatakannya, pemerintah provinsi punya kewenangan dan juga kewajiban untuk mendampingi. Tapi yang paling penting adalah solutif. Karena itu indikator, persyaratan sudah jelas dalam aturan.
Editor : Adel