BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id-Jajaran Satlantas Polres Banjarnegara melakukan tindakan tegas terhadap para pengguna kendaraan sepeda motor dengan knalpot tidak standart dan mengeluarkan suara bising.
Untuk menertibkan hal tersebut, Polres Banjarnegara sudah mengamankan sedikitnya 65 sepeda motor dengan knalpot brong. Langkah tegas ini dilakukan setelah Satlantas Polres Banjarnegara melakukan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan.
Jumlah tersebut merupakan tindakan yang dilakukan Polres Banjarnegara selama 3 hingga 19 Januari 2023. Tak hanya itu, Satlantas Polres Banjarnegara menindak 23 kendaraan lain yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan, termasuk dua unit kereta wisata atau odong-odong yang beroperasi di jalan raya.
"Kita melakukan tindakan tilang manual di beberapa tempat, termasuk ada juga kendaraan yang diamankan saat balap liar," katanya.
Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan tersebut karena dinilai melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, penindakan ini juga tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup dalam kamera ETLE.
Kapolres Banjarnegara menunjukkan klanpot tidak standart yang berhasil diamankan. Foto. Syarif TM/iNewsBanjarnegara.
"Knalpot brong ini jelas sangat menganggu, termasuk aksi balap liar yang banyak membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran lain juga terjadi pada kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya," katanya.
Knalpot brong ini juga sudah meresahkan warga, dan dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya, suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.
Selain itu, kami juga mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
"Bagi masyarakat yang kendaraanya diamankan karena menggunakan klanpot brong, bisa diambil di Mapolres Banjarnegara dengan mengganti dengan knalpot standart, termasuk menyerahkan secara sukarela kenalpot brong tersebut pada Polres Banjarnegara dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait