BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Polemik pemberhentian tetap Kades Lengkong non aktif Yayah Widiantoro kembali terjadi, kali ini Yayah bersama pendukungnya kembali mendatangi Balai Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Banjarnegara pada, Selasa (31/1/2023).
Kedatangan Yayah Widiantoro bersama dengan pendukung dan kuasa hukumnya ini untuk melakukan audiensi dan klarifikasi terkait dasar dari BPD Desa Lengkong yang memberikan rekomendasi pemberhentian tetap Yayah Widiantoro sebagai kepala desa.
Kedatangan rombongan Yayah bersama dengan kuasa hukum dan pendukungnya diterima langsung oleh Pj Kades Lengkong Tenang Kisworo, dia juga meminta semua pihak untuk bersama-sama melakukan audiensi dan mencari titik temu persoalan yang terjadi di Desa Lengkong beberapa waktu lalu.
"Kami berharap dari pertemuan ini ada titik terang, sehingga persoalan ini bisa segera terselesaikan," katanya.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Lengkong Yayah Widiantoro mengatakan, kedatangan dirinya bersama dengan pendukungnya ini sebagai masyarakat Desa Lengkong yang ingin menanyakan keputusan BPD yang dinilai tidak adil dalam memberikan rekomendasi terkait pemberhentian tetap dirinya sebagai Kades Lengkong.
Tak hanya itu, Yayah Widiantoro juga menanyakan terkait dokumen pendukung yang diberikan kepada Pemkab Banjarnegara terkait rekomendasi pemberhentian dirinya sebagai Kades Lengkong. Dia juga sepakat agar masalah ini akan dilanjutkan pada PTUN, namun audiensi ini untuk menambah dokumen pendukukung terkait rekomendasi yang dilakukan oleh BPD.
Bukan masalah pemberhentiannya, namun mekanisme yang dilalui dan prosesnya apakah sudah dijalani, sebab keputusan ini muncul dari BPD yang memberikan rekomendasi atas hukum yang pasti. Dia juga meminta pertemuan ini dibuat notulen, sehingga menjadi dokumen penting demi keadilan dan kepastian hukum yang jelas.
Warga dan pendukung mantan Kades Lengkong, Kecamatan Rakit Banjarnegara saat melakukan audiensi di balai desa. Foto. Ardian/iNewsBanjarnegara.
"Kali ini saya datang sebagai warga Desa Lengkong yang mencari keadilan. Kami meminta dokumen dan mekanismenya, sebab perberhentian saya sebagai Kepala Desa ini mendasar pada surat rekomendasi BPD tertanggal 26 Oktober 2022," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Masngud Zaozi mengatakan, munculnya persoalan ini bermula saat tahun 2021 lalu, Yayah Widiantoro yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Lengkong tertangkap oleh Satpol PP Banjarnegara dalam sebuah hotel bersama perempuan yang bukan istrinya, dari hasil tersebut ada surat pernyataan dari yang berangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Desa Tribuana, Kecamatan Punggelan, kali ini yang menangkap langsung adalah istri sahnya, sehingga muncul penolakan dari warga yang berbuntut pemberhentian sementara oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 7 Oktober 2022.
"Kami BPD tidak ada kewenangan memeriksa maupun memberhentikan, sehingga BPD hanya memberikan rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terkait dengan polemik yang terjadi di Desa Lengkong tertanggal 26 Oktober 2022," katanya.
Dikatakannya, rekom tersebut terjadi setelah adannya polemik yang terjadi di Desa Lengkong, proses sidang kode etik itu sendiri dilakukan oleh Pemkab Banjarnegara yang akhirnya memutuskan Kades Non Aktif Yayah Widiantoro diberhentikan tetap melalui sidang kode etik pada 9 Januari 2023.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, sebagai arapat penegak hukum, Polres Banjarnegara hanya sebagai fasilitator agar audiensi ini berjalan dengan aman dan tertib serta tetap kondusif.
Editor : Adel
Artikel Terkait