BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Jajaran Satpol PP Banjarnegara melakukan razia penjual minuman keras di wilayah Kecamatan Mandiraja, kegiatan ini dilakukan setelah adanya keluhan masyarkat terkait peredaran miras di wilayahnya.
Tak hanya itu, warga semakin resah karena miras tersebut dijual pada anak-anak dan sudah membuat para orangtua merasa resah. Menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah Kecamatan Mandiraja, Satpol PP Banjarnegara melakukan razia dan berhasil mengamankan sedikitnya 52 botol miras dari dua pedagang perbeda.
Razia tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang merasa resah akan adanya penjualan miras di wilayahnya, selain itu pedagang tersebut juga dinilai sering melayani pembeli miras dari kalangan anak-anak. Hal ini membuat sejumlah orangtua semakin resah akan peredaran miras di wilayah Kecamatan Mandiraja.
Dari aduan tersebut, Plt Kasatpol PP Banjarnegara menerbitkan surat perintah tugas Nomor : 800.1.11.1/210/Pol PP/VIII/2023 tertangal 2 Agustus 2023, tentang, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras Beralkohol di wilayah Banjarnegara.
Atas dasar surat tersebut, Satpol PP melakukan monitoring di wilayah Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja pada, Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari kegiatan tersebut, Satpol PP mendapati pemuda yang sedang membeli minuman keras. Dari informasi tersebut, kemudian Satpol PP mendatangi rumah MC yang ada di Desa Mandiraja Wetan RT 009 RW 002 dan berhasil mengamankan 6 botol minuman keras.
Selain itu, Satpol PP Banjarnegara juga mengamankan sedikitnya 48 botol miras berbagai merek dari lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mandiraja, dari hasil operasi tersebut, Satpol PP Banjarnegara kemudian membawa barang bukti di kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Plt Kasatpol PP Banjarnegara Purwanto melalui Penyidik Sugeng Supriyadhi membenarkan adanya operasi minuman keras di wilayah Kecamatan Mandiraja, operasi tersebut dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat yang resah dengan penjualan miras di wilayahnya, bahkan miras tersebut juga dijual pada anak di bawah umur.
"MC ini sudah berjualan miras sekitar lima tahun lalu, dan selain masyarakat umum, dia juga melayani pembelian miras yang dilakukan oleh anak-anak, sehingga warga menjadi resah dan khawatir," ujarnya.
Menurutnya, untuk sementara, barang bukti diamankan di Satpol PP Banjarnegara dan pemilik atau penjual minuman keras ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Adel
Artikel Terkait