Pendaftaran 22.575 KPPS Banjarnegara Segera Dibuka. Ini Syaratnya

Irfan Ramadan
Jadwal pendaftaran dan penerimaan KPPS

BANJARNEGARA,Inewsbanjarnegara.id - Mulai tanggal 11-20 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara mulai melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS. Sedangkan pengumuman pendaftaran akan dimulai pada tanggal 11-15 Desember 2023. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Banjarnegara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Castro Suwito, Jumat (1/12/2023).

Menurut Castro, kebutuhan KPPS di Banjarnegara adalah 7 orang tiap tps dengan jumlah tps se Bajarnegara adalah 3.225 tps atau total dibutuhkan sebanyak 22.575 kpps. "Ada beberapa persyaratan yang harus dipernuhi dan masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat jadi kpps silahkan mempersiapkan diri," katanya. Persyaratannya diantaranya warga negara Indonesia atau WNI, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten / kota atau DKPP dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami istri sesama penyelenggara pemilu. "Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun termasuk di dalamnya. Tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pilkada paling singkat 5 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS (sesuai TPS)," kataya.

Syarat lainnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki komorbid atau tidak memiliki riwayat hipertensi, diabetes, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit liver, penyakit paru, dan penyakit imun. "Pendidikan paling rendah SMA / sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih dan masa kerja KPPS mulai 25 Januari 2024 - 25 februari 2024," katanya.

Untuk dokumen persyatan, kata Castro berisi surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik atau E-KTP, fotokopi ijazah SMA sederajat,  surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup ditempel pas foto 4x6 , surat keterangan parpol jika pernah menjadi anggota parpol, dan surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitasnya tercatat di Sipol. " Bagi masyarakat yg berminat untuk mempersiapkan diri dan dokumen tersebut dikirim ke PPS sesuai domisili," katanya. (fan)

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network