Kejaksaan Negeri Kota Pelakukan Musnahkan BB Tindak Pidana

Syarif TM
Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Kota Pekalongan yang sudah memiliki ketetapan hukum.

PEKALONGAN,iNewsBanjarnegara.id-Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah memiliki ketetapan hukum atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dan disaksikan oleh jajaran Muspida dan tokoh masyarakat.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana periode Juni hingga Nopember 2023, sementara untuk barang bukti perkara Desember masih belum dilakukan pemusnahan karena masih dalam proses penuntutan atau proses persidangan.

"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana yang telah ada putusan pengadilan atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sementara perkara yang masih dalam proses persidangan termasuk yang masih upaya hukum banding maupun kasasi masih belum dapat dieksekusi termasuk barang bukti dalam perkara tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara pidana, mulai dari perkara narkotika sebanyak 12 perkara, 9 perkara psikotropika, 2 perkara perjudian, 3 perkara UU darurat, 3 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara pengeroyokan, dimana barang bukti lebih didominasi dari perkara narkotika yaitu sebanyak 27 paket sabu, 5 paket daun ganja, 9 buah HP.

Selain itu, ikut dimusnahkan barang bukti perkara psikotropika atau jenis obat obatan berupa alprazolam sebanyak 53 butir, hexymer sebanyak 112 butir, dextromethorphan 166 butir, yarindo 89 butir, riklona 195 butir, zipras 30 butir dan tramadol 12,5 butir serta barang bukti lainnya seperti serbuk bahan peledak dari perkara UU darurat dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalonan Anik Anifah mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tugas pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), hal ini tidak terlepas dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana eksekusi putusan pengadilan dalam perkara pidana, termasuk eksekusi terhadap barang bukti atau barang rampasan yang dirampas untuk dimusnahkan seperti kegiatan yang dilaksanakan saat ini.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network