BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banjarnegara menyampaikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PPU/XXII/2024 yang memperkuat aturan terkait netralitas aparatur negara, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan lurah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Nuryanto didampingi Sekretaris DPC Ismawan Setya Handoko dan sejumlah pengurus lainnya dalam jumpa pers dengan sejumlah media, Rabu, 19 November 2024. " Lewat forum ini, kami mengingatkan pentingnya netralitas bagi para pejabat negara, anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa, dan lurah. Setiap pelanggaran bisa terkena pidana dan denda," katanya.
Menurut Nuryanto, berdasarkan Putusan MK tersebut, ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda. "Pejabat daerah, anggota TNI/Polri, dan kepala desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada dapat dikenakan pidana penjara 1- 6 bulan serta sanksi denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000," kata Nuryanto. Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran netralitas. Bawaslu harus proaktif dan jangan hanya menunggu laporan dugaan pelanggaran.
Nuryanto menambahkan, bagi PDI Perjuangan, menang atau kalah dalam kontestasi pemilu bukanlah masalah utama. "Yang terpenting adalah proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan. Apapun hasilnya, kami siap menerima jika prosesnya sesuai dengan aturan," katanya.
Selain itu, Nuryanto juga mengajak para wartawan untuk ikut mensosialisasikan Putusan MK Nomor 136/PPU/XXII/2024 dan mengawal agar Pilkada serentak berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil. "Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa memastikan bahwa Pilkada akan menjadi pesta demokrasi yang benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait