BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id - Yayasan Tlasih 87, yang memiliki perhatian besar terhadap kebudayaan Jawa, mengusulkan agar baju mangkokan khas Dieng dijadikan sebagai baju adat resmi Kabupaten Banjarnegara. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Tlasih 87, Sigit Dwi Sasongko, dalam audiensi di Ruang Rapat Banggar DPRD Banjarnegara pada Senin (17/2/2025).
Menurut Sigit, berdasarkan keterangan sesepuh dan juru kunci Dieng Kulon, Sumanto, baju mangkokan memiliki sejarah panjang sejak zaman purba hingga era Mataram Islam, sehingga layak dipertimbangkan sebagai identitas budaya Banjarnegara. "Bajunya berwarna hitam tanpa kerah dan berkancing, dipadukan dengan celana komprang hitam, iket kepala lenting hitam, serta sarung yang dikalungkan di leher. Alas kaki berupa sandal jepit, dan senjatanya adalah bambu runcing," jelas Sigit.
Menanggapi usulan ini, Wakil Ketua DPRD Banjarnegara, Agus Junaidi, menyatakan bahwa gagasan tersebut menarik dan perlu ditindaklanjuti dengan kajian sejarah yang lebih mendalam. Menurutnya, teknis penetapan bisa dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Saya pikir ini usulan yang sangat baik untuk memperkuat budaya Banjarnegara. Perlu ada kajian mendalam agar tidak sekadar wacana," ujar Agus.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara, Heni Purwono, menekankan pentingnya penelitian komprehensif agar tidak muncul perdebatan di kemudian hari. Ia menyarankan agar relief candi dan arca di Dieng dijadikan referensi historis. "Pada zaman dahulu, pakaian yang digunakan umumnya berbentuk lancingan, hanya bagian bawah yang tertutup kain. Maka, perlu dicari referensi yang lebih kuat, seperti era sekitar tahun 1571 ketika Banjarnegara atau Banjarpetambakan berdiri," ujar Heni.
Editor : Adel
Artikel Terkait