Sementara motif para pelaku didasari oleh dendam pribadi. Salah satu dari mereka mengaku pernah menjadi korban pengeroyokan, sehingga mereka melakukan aksi balas dendam secara acak dan brutal terhadap orang yang tak dikenal.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain senjata tajam berupa pisau, helm milik korban, dan empat buah jaket," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino.
Berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan tersangka, serta barang bukti yang disita, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para pemudik yang menggunakan sepeda motor dan melintas pada malam hari, untuk lebih waspada. Pasalnya, malam hari dianggap rawan terhadap tindak kejahatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait