BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id - Upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), termasuk dengan melakukan Mou dengan pemerintah desa.
Upaya kerjasama MoU dengan pemerintah desa ini dilakukan untuk meningkatkan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Banjarnegara dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kepnedudukan.
Perjanjian kerjasama dengan desa ini dilakukan sebagai satu upaya penertiban administrasi kependudukan, khususnya dalam pemanfaatan NIK KTP elektronok. Sehingga pemerintah desa bisa langsung terkoneksi dengan Dindukcapil terkait pengurusan Adminduk.
Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Tien Sumarwati mengatakan, MoU ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Dengan pelayanan ini, untuk mendapatkan dokumen kependudukan, masyarakat cukup mengurus dari desa atau kelurahan. Sehingga kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dapat lebih cepat dan mudah," katanya.
Tanda tangan MoU Dindukcapil dengan pemerintah desa. Foto Dok Kominfo Banjarnegara
Menurutnya, dengan sistem ini, maka masyarakat tidak perlu harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarnegara, sebab semua urusan bisa dilakukan di tingkat desa atau kelurahan, kecuali mereka yang mengalami kendala atau berkas yang mendesak.
"Pengurusan bisa dari desa, kecuali untuk urusan mendesak dan ada kendala, seperti untuk naik haji, pernikahan, dan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Plt Asisten Administrasi Syahbudin Ismoyo menyampaikan apresiasi pada Dindukcapil Banjarnegara yang terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
"Saya yakin masyarakat terbantu dengan adanya pelayanan ini, karena masyarakat bisa mendapatkan dokumen kependudukan cukup dari desa atau kelurahan. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat karena lebih dekat tepat dan gratis pula," ujarnya.
Menurutnya, desa merupakan garda terdepan yang memiliki peranan strategis dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan ini, desa juga memiliki akses untuk melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan, sehingga diharapkan nantinya bisa tercapai peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Editor : Adel
Artikel Terkait