Dikatakannya, jika PPS sudah mempersiapkan administrasinya, maka honor Pantarlih untuk bulan pertama bisa langsung dibayarkan. KPU Banjarnegara sendiri sudah melakukan transfer honor Pantarlih sesuai dengan jumlah yang ada, yakni 3.223 Pantarlih se Kabupaten Banjarnegara.
"Untuk honor Pantarlih melalui PPS, sementara untuk PPS, PPK, dan sekretariat langsung ke rekening masing-masing, sedangkan untuk honor Pantarlih melalui PPS, untuk besaran honor Pantarlih sebesar Rp1 juta per bulan, dan masa kerja Pantarlih ini dua bulan. Saat ini honor yang dibayarkan adalah bulan pertama," ujarnya.
Editor : Adel
Artikel Terkait