Cegah Tindak Pidana Korupsi di Banjarnegara, KPK Gelar Bimtek Desa Anti Korupsi 

Syarif TM
KPK terus menggencarkan pembentukan desa anti korupsi sebagai benntuk pencegahan tindak pidana korupsi.

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, satu yang dilakukan adalah dengan mencanangkan desa anti korupsi di sejumlah wilayah.

Untuk itu, KPK RI melakukan bimbingan teknis (Bimtek) Desa Anti Korupsi tahun 2023 yang dilaksanakan di Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.

Dalam sambutannya Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengatakan, bimtek desa anti korupsi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang dimulai dari tahapan perencanaan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga harus betul-betul terintegrasi dan dilakukan evaluasi secara komperhensif.

"Pencegahan tindak pidana korupsi harus dilakukan, dan tindakan pencegahan ini harus ada mitigasi," katanya.

Pelaksanaan bimtek desa anti korupsi di Banjarnegara ini diikuti oleh 60 desa perluasan sebagai percontohan desa antikorupsi yang ditunjuk dari masing-masing kecamatan yang ada di Banjarnegara. Nantinya, desa-desa ini menjadi embrio sekaligus pencontohan desa anti korupsi yang ada di Banjarnegara.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah I (Irbanwil) Inspektorat Jateng Antonius Tri Hananto mengatakan, bimtek anti korupsi sengaja dilakukan untuk mewadahi kepala desa dan perangkat desa dalam mengimplementasikan desa anti korupsi, sehingga pencegahan bisa dilakukan sejak dini.

"Pemprov Jateng sebelumnya telah mencanangkan 29 desa anti korupsi se Jateng di Desa Sijenggung Banjarnegara ini pada 15 Desember lalu, dan bimtek ini bentuk keseriusan Pemprov Jateng dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa," katanya.

Koordinator Tim KPK RI, Firlana Ismayudin mengatakan bahwa, ada empat tahapan dalam pencanangan desa anti korupsi, yakni observasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan penilaian. Tahap penilaian tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen.

"Jadi nanti dalam penilaian ada lima unsur yang terlibat, yakni KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen, sedangkan inspektorat provinsi dan kabupaten sebagai konsultan hukumnya," katanya.

Dikataknanya, dalam penilaian ada beberapa indikator desa anti korupsi. Diantaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network